SuaraLampung.id - Portal penutup yang dipasang warga di jalan umum Dusun Kubu Banir, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dibongkar aparat gabungan, Rabu (26/2/2025) kemarin.
Pemasangan portal kayu dilakukan sejumlah warga dan organisasi masyarakat tertentu yang menolak rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di wilayah tersebut.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari menuturkan portal tersebut dibongkar karena mengganggu mobilitas warga. Menurutnya portal kayu itu menghambat akses masyarakat menuju dusun lain, perkebunan, hingga tempat pemakaman umum.
"Tim gabungan membongkar portal itu demi kelancaran aktivitas warga dan kepentingan umum," ujar Iptu Bastari.
Baca Juga:Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri 5 Tahun, Rekam Aksi Pakai HP Korban
Dia mengimbau kelompok warga maupun ormas yang menolak pembangunan TPS3R untuk menyalurkan aspirasi melalui jalur yang sesuai dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Kasi Keuangan Kecamatan Pardasuka Firzamzi mengatakan pihaknya selalu membuka ruang dialog bagi warga yang memiliki keberatan terhadap proyek TPS3R.
"Kami memahami adanya pro dan kontra dalam setiap pembangunan. Oleh karena itu, kami mengajak warga untuk berdiskusi secara terbuka agar dapat mencari solusi terbaik tanpa harus melakukan tindakan yang merugikan kepentingan bersama," ujar Firzamzi.
Hingga kini aparat keamanan terus memantau perkembangan di lapangan guna mencegah potensi gesekan antar warga dan memastikan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.
Baca Juga:Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini