Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini

FA diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp17,8 juta

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Februari 2025 | 18:17 WIB
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
Ilustrasi penangkapan karyawan di Pringsewu yang menggelapkan uang perusahaan. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Karyawan PT CMS Maju Sejahtera berinisial FA (26) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena menggelapkan uang perusahaan.

Polisi meringkus FA di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan pelaku bertugas sebagai kolektor atau penagih angsuran konsumen di perusahaan yang bergerak di bidang kredit peralatan rumah tangga.

"Dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, FA diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp17,8 juta," ujar Candra, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:Celurit dan Pistol Mainan Disita, 9 Remaja Diciduk Polisi Jelang Tawuran di Pringsewu

Ia mengatakan pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari konsumen ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Aksi ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan adanya selisih keuangan yang mencurigakan.

Perusahaan awalnya berupaya melakukan pendekatan persuasif agar FA mengembalikan uang yang digelapkan, namun pelaku justru melarikan diri.  Akhirnya, perusahaan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kepada penyidik, tersangka FA mengakui uang perusahaan yang digelapkan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, FA dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini