Polsek Batanghari yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (30/4/2025) menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu buah fotokopi BPKB sepeda motor merek Honda Beat milik korban. Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.