Harga Singkong Nasional Bakal Ditetapkan Perpres: Petani Lampung Bisa Bernapas Lega?

dalam rapat tersebut juga membahas mengenai larangan impor terbatas singkong

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 21:56 WIB
Harga Singkong Nasional Bakal Ditetapkan Perpres: Petani Lampung Bisa Bernapas Lega?
Rumusan harga ubi kayu atau singkong secara nasional tengah dirancang dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas mengatakan rumusan harga ubi kayu atau singkong secara nasional tengah dirancang dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Bersyukur sudah ada rumusan yang bisa diterima dua belah pihak, baik asosiasi petani singkong maupun dari pengusaha. Tinggal difinalisasi di tingkat menteri,” ujar Mikdar Ilyas, Rabu (30/4/2025).

Ia mengatakan bahwa dalam rapat yang membahas usulan harga dasar singkong nasional tersebut, ada dua usulan yang disampaikan yakni perusahaan mengusulkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan kadar aci 24 persen dan rafaksi 15 persen.

Sedangkan usulan petani harga singkong tetap Rp1.350 per kilogram, namun dengan kadar aci 20 persen dan rafaksi maksimal 15 persen.

Baca Juga:Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Begini Tanggapan Ketua Dewan

“Selisih kadar aci ini berpengaruh besar ke penghasilan petani. Oleh karena itu kita meminta standar nasional yang tegas dan adil bagi semua pihak," katanya.

Mikdar menjelaskan dalam rapat tersebut juga membahas mengenai larangan impor terbatas singkong, yang diminta segera diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Sehingga jangan sampai petani dirugikan oleh praktik impor murah atau manipulasi kadar aci.

“Kadar aci dan sistem rafaksi harus jadi kewenangan Kementerian Perdagangan agar punya kekuatan hukum. Kalau tidak diawasi, bisa disalah gunakan,” tegasnya.

Menurut dia, semua pihak sepakat pada poin-poin teknis yang disampaikan dalam rapat. Dan komunikasi intens juga terus dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung dengan Asosiasi Tepung Tapioka Lokal dan PPPUKI (Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia).

“Pesan dan harapan mereka sudah kami bawa ke Deputi Menko Pangan dan Dirjen Kementerian Pertanian. Ini jadi dasar pembahasan lanjutan di rapat tingkat menteri,” jelasnya.

Baca Juga:Ironi Lampung: Potensi Ekonomi Besar tapi Mengapa PAD Rendah?

Mikdar mengatakan bahwa hasil dari rapat tingkat menteri tersebut akan ditindaklanjuti oleh presiden dalam bentuk regulasi resmi berupa Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, bahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur standar harga, kadar aci, dan rafaksi singkong secara nasional.

“Ini perjuangan panjang. Akan tetapi kita bersyukur sekarang sudah mengerucut. Semoga dalam waktu dekat ada keputusan Presiden yang berpihak pada petani,” ujar dia.

Temuan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tata niaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung berada pada struktur pasar oligopoli.

Industri yang berada pada struktur pasar oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri tersebut.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II; Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan, terdapat 45 perusahaan tapioka di Provinsi Lampung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini