SuaraLampung.id - Pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu dini hari (19/3/2025) lalu, ditangkap.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan pelaku berinisial RAD (33) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di Bandar Mataram pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Jufriyanto, Kamis (1/5/2025).
Menurut dia, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial ALB yang ditangkap lebih awal pada Kamis (27/3/2025) lalu.
Baca Juga:Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Peristiwa begal bermula ketika korban inisial MFR (14), pelajar sekolah menengah pertama (SMP), keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih pada Selasa (18/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di jalan lintas sumatera (jalinsum) wilayah timur, tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban pun menghubungi dua orang temannya yakni AD (14) dan PP (14) untuk membantu korban mendorong sepeda motornya yang mati karena kehabisan bensin.
Saat mendorong motor motor, kata kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh dua orang tak dikenal dari arah belakang.
"Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong," jelas Jufriyanto.
Baca Juga:Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah
Awalnya pelaku meminta HP korban, dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan. Setelah mendapatkan dua unit HP, pelaku makin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.800.000 dan orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rumbia," kata dia.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil mengidentifikasi para pelaku, usai menangkap seorang penadah berinisial MT alias Tumpang (38) yang menampung sepeda motor milik korban.
"Dari penangkapan MT alias Tumpang itulah, petugas berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yakni ALB dan RAD," ungkapnya.
Kini, RAD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Dari kasus tersebut, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto kembali mengimbau dan meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi serta mengontrol aktivitas anak-anak mereka.
- 1
- 2