"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.800.000 dan orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rumbia," kata dia.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil mengidentifikasi para pelaku, usai menangkap seorang penadah berinisial MT alias Tumpang (38) yang menampung sepeda motor milik korban.
"Dari penangkapan MT alias Tumpang itulah, petugas berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yakni ALB dan RAD," ungkapnya.
Kini, RAD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga:Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Dari kasus tersebut, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto kembali mengimbau dan meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi serta mengontrol aktivitas anak-anak mereka.
“Kami kembali mengingatkan kepada para orang tua agar memastikan anaknya sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini demi keamanan bersama, agar anak-anak kita tidak menjadi korban maupun terlibat dalam aksi tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu Polsek Batanghari Polres Lampung Timur menangkap seorang lelaki, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, pelaku berinisial FA (34) merupakan warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Peristiwa terjadi pada September 2024 lalu. Korban dan pelaku berboncengan sepeda motor menuju sebuah kedai. Pelaku lalu membawa kunci motor milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Baca Juga:Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah
Korban yang mengetahui motornya raib, berupaya mencari sendiri namun tidak ditemukan. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari.