Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?

berkas perkara ijazah palsu Supriyati sudah dinyatakan lengkap.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 April 2025 | 15:07 WIB
Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya menyebut berkas perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, telah lengkap. [ANTARA]

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, kata Kombes Pol. Umi, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung," ucapnya.

Polda Lampung menerima laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati (49), calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Pelapor perkara ijazah palsu adalah Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Kafe di Jalinsum Kalianda Terbakar! Banjir dan Korsleting Diduga Jadi Penyebab

Laporan ini teregistrasi dalam nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporannya, Wahyudi menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg bernama Supriyati.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini