Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?

berkas perkara ijazah palsu Supriyati sudah dinyatakan lengkap.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 April 2025 | 15:07 WIB
Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya menyebut berkas perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, telah lengkap. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polda Lampung menyatakan berkas perkara ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan atas nama Supriyati telah lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan berkas perkara ijazah palsu Supriyati sudah dinyatakan lengkap.

"Dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Dery Agung Wijaya, Kamis (24/4/2025).

Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:Kafe di Jalinsum Kalianda Terbakar! Banjir dan Korsleting Diduga Jadi Penyebab

"Kami masih melakukan koordinasi dengan Kejati Lampung untuk waktu pengiriman tersangka dan barang buktinya. Ya ini sesegera mungkin akan kami limpahkan," kata dia.

Dia mengatakan bahwa tersangka anggota DPRD Lampung Selatan tersebut akan dikenakan pasal tindak pidana terkait sistem pendidikan nasional.

"Yang bersangkutan kami kenakan pasal tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata dia.

Sebelumnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Supriyati, ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Lampung saat itu Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2024.

Baca Juga:Hujan Deras, Kalianda Diterjang Banjir

"Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S (50) selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS (Akhmad Sahrudin) sebagai penerbit ijazah palsu," kata Umi, Senin (16/12/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini