Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah

KPK sedang mendalami keterlibatan dari pejabat dinas di Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 April 2025 | 21:58 WIB
Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan soal penggeledahan kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. [ANTARA]

- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip

- Kantor Bank BCA KCP Baturaja

- Rumah Saudara A

- Rumah Saudara AS

Baca Juga:Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah

22 Maret 2025:
- Rumah Saudara M

- Rumah Tersangka F

- Rumah Tersangka MFZ

- Rumah Saudara RF

24 Maret 2025:
- Rumah saudara MI

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas

- Rumah saudara AT

- Rumah saudara I

Tercatat delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3/2025).

Dari OTT tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini