Eva Dwiana mengatakan bahwa setelah melihat langsung ke kelurahan tersebut, ada 11 kepala keluarga (KK) yang rumahnya menyalahi aturan karena berdiri di atas badan sungai.
"Nanti itu akan kami rapikan agar rumah mereka tidak lagi berada di badan sungai," kata dia.
Eva Dwiana berkomitmen pihaknya akan terus menindaklanjuti terkait bangunan ilegal yang berdiri di atas sungai.
"Kita sudah berkomitmen untuk hal itu agar ke depan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat," kata dia.
Baca Juga:Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menertibkan 10 bangunan semi permanen yang berdiri di atas sungai di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi.
"Total ada sekitar 10 bangunan liar yang dibongkar karena berdiri di bantaran sungai menggunakan alat berat di Kecamatan Sukabumi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Dedi Sutioso.
Ia menambahkan langkah ini penting demi menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan menekan bencana banjir di Kota Bandar Lampung saat hujan besar tiba. (ANTARA)