Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan

penyidikan korupsi pelaksanaan penyaluran beras tingkat konsumen

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 April 2025 | 16:22 WIB
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
Tim Kejari Lampung Selatan menggeledah kantor Bulog Lampung Selatan, Rabu (9/4/2025) kemarin. [Lampungpro.co]

Oleh karena itu, lanjut Kuntadi, fokus Kejati Lampung saat ini tidak menargetkan suatu kasus, melainkan melakukan penegakan hukum yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

"Kemudian membangun kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan ketetapan hukum di tengah masyarakat," kata dia.

Kuntadi mengatakan bahwa tindak pidana korupsi di Lampung masih ada, yang dapat dilihat dari adanya peningkatan penindakan terhadap kasus tersebut.

"Kalau ditanya seberapa tinggi kasus korupsi di Lampung, saya terus terang tidak bisa melihatnya. Tetapi korupsi di lingkungan Provinsi Lampung masih ada karena nyatanya masih terdapat peningkatan penindakan," kata dia.

Baca Juga:Kisruh di PT San Xiong Steel: Karyawan Terlantar, Gaji Lebaran Terancam Batal

PNS Korupsi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutus 51 kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2024.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi mengatakan, dari 51 perkara Tipidkor yang diputus di tahun 2024, ada 43 terpidana dengan berbagai status pekerjaan.

"Dari 43 terpidana tersebut, keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertinggi sepanjang tahun 2024, ada 15 terpidana dari kalangan PNS," kata Salman Alfarasi saat rilis refleksi akhir tahun 2024 di Aula Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024).

Selain dari kalangan PNS, keterlibatan dari kalangan lainnya terbanyak ada di kalangan wiraswasta berjumlah tujuh terpidana, empat kepala desa, tiga ibu rumah tangga (IRT), dan dua peratin pekon.

Baca Juga:Ricuh di Pelabuhan BBJ, Sopir Truk Ngamuk Gara-gara Ini

"Sisanya dari ada dari kalangan bendahara desa, bendahara PKBM, buruh, kepala kampung, kepala laboratorium, keuangan kampung, konsultan teknik, karyawan swasta, pedagang, juru tulis pekon, sekretariat kampung, dan BUMN," ujar Salman Alfarasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini