SuaraLampung.id - Pelaku perampokan di salah satu kios BRI-LINK Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap aparat Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial CA (39) warga Kecamatan Sukadana.
“Ya, benar. Pelaku sudah kami amankan setelah diserahkan pihak keluarga,” ujarnya pada Rabu (26/3/2025) malam.
Dia mengatakan tim telah melakukan upaya persuasif ke keluarga pelaku yang akhirnya keluarga pelaku menyerahkan pelaku ke polisi.
Baca Juga:Lampung Utara & Lampung Timur Kebagian Rezeki Jalan Mulus
Diketahui sebelumnya terjadi percobaan perampokan di BRILINK yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian kepala belakang karena pukulan benda tumpul.
Peristiwa ini terjadi pada pada Rabu (26/3/2025) pagi. Saat itu korban yang merupakan karyawan di BRILINK tengah menuju kamar mandi langsung disekap pelaku.
Pelaku lalu membanting dan memukul kepala korban dengan palu yang tujuannya adalah menguasai sejumlah uang namun upayanya gagal.
Korban mengenali pelaku. Pihak kepolisian lalu mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggalangan terhadap keluarga pelaku.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 pasang sandal milik pelaku, 1 pasang sandal milik korban, 1 buah palu dengan bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah dan 1 lembar asbes yang dipecahkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam kios.
Baca Juga:Waspada, Harimau Sumatera Muncul di Perkebunan Warga Dekat TNWK
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.