Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung berjanji mengawasi pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran Idul Fitri 2025 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 itu sudah kami teruskan ke perusahaan ojek daring ataupun pengiriman paket yang memiliki kantor di Lampung ataupun melalui email," ujar Yuri Agustina, Rabu (19/3/2025).
Pemerintah pusat telah membuat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Ia mengatakan karena pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir bersifat imbauan untuk percepatan mengakomodir kesejahteraan pengemudi ojek daring serta kurir, maka belum ada aturan ataupun mekanisme sanksi.
Baca Juga:74 Persen Jalan Nasional Lampung Sudah Mulus! Target Bebas Lubang Sebelum Mudik Lebaran 2025
"Mungkin ke depan pemerintah pusat akan dibuat pengaturan sanksinya untuk penegakan hukum. Meski begitu kami tetap akan turun melakukan pengawasan serta memberi peringatan secara persuasif kepada perusahaan bila belum berikan hak para mitra," katanya.
Yuri menjelaskan bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek daring dan kurir dapat diberikan dengan sejumlah ketentuan. Dan ketentuan pemberian besaran bonus yaitu sebesar 20 persen dari rerata pendapatan bulan selama 12 bulan terakhir.
"Tapi besaran bonus yang diberikan dapat bervariasi sesuai kebijakan perusahaan kepada mitra kurir atau pengemudi ojek daring. Yang pasti perusahaan harus memberikan bonus tersebut untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek daring dan kurir," ucap dia.
Menurut Yuri, meski para pengemudi ojek daring dan kurir tidak tercatat di dinas tenaga kerja sebab status pekerjaannya sebagai mitra. Namun pihaknya akan terus mengawasi pemberian bonus hari raya serta memfasilitasi bila ada permasalahan terkait hal tersebut.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota di Kasus 3 Polisi Tewas di Lampung
Dan ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan bonus hari raya tersebut seperti pengemudi diharuskan menjalankan pekerjaannya minimal 9 jam setiap hari untuk memenuhi standar produktivitas yang telah ditetapkan.