ASN Bandar Lampung SIAP-SIAP! THR, Gaji ke-14, dan Tukin Cair Senin Depan

anggaran sebesar Rp12 miliar untuk mencairkan hak bagi sekitar 8.000 ASN Pemkot Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:36 WIB
ASN Bandar Lampung SIAP-SIAP! THR, Gaji ke-14, dan Tukin Cair Senin Depan
Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengumumkan waktu pencairan THR bagi ASN. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-14, serta Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (17/3/2025).

Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pembayaran hak ASN dilakukan tepat waktu guna mendukung kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk mencairkan hak bagi sekitar 8.000 ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan bagi berbagai sektor, termasuk pegawai pemerintahan, guru SD dan TK, serta tenaga medis yang berada di bawah naungan pemkot.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025

"Atas arahan Ibu Wali Kota Eva Dwiana, seluruh hak ASN, termasuk THR, Tukin, dan gaji ke-14, sudah siap dicairkan. InsyaAllah, pembayaran akan dilakukan pada hari Senin mendatang," ujar Iwan Gunawan kepada awak media, Jumat (14/3/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif yang mencerminkan kondisi keuangan daerah yang stabil.

"Kita patut bersyukur karena ini menjadi tanda bahwa perekonomian Kota Bandar Lampung terus membaik. Bahkan, kita bisa membayarkan secara penuh, melebihi dari apa yang telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden," jelasnya.

Dengan pencairan ini, diharapkan para ASN dapat merasakan manfaatnya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri. Pemkot juga berkomitmen untuk terus mengelola keuangan daerah dengan baik agar kesejahteraan ASN tetap terjaga.

Sementara itu, kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-14 ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah, terutama di sektor konsumsi rumah tangga yang cenderung meningkat selama Ramadan dan Idul Fitri.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025

Pemkot Bandar Lampung memastikan seluruh proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ASN di Bandar Lampung dapat menerima hak mereka tanpa kendala serta dapat menikmati Hari Raya dengan lebih tenang.

Diumumkan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Presiden Prabowo saat mengumumkan pembayaran THR bagi para ASN. [Dok Kementerian Keuangan]
Presiden Prabowo saat mengumumkan pembayaran THR bagi para ASN. [Dok Kementerian Keuangan]

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Menurut Prabowo, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini