SuaraLampung.id - KPU Lampung bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesawaran, tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Lampung, Hermansyah mengatakan masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait kesiapan skema dan regulasi dari KPU RI, untuk pelaksanaan PSU di Pilkada Pesawaran.
"Ada waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU dan kami siap melaksanakan itu, namun kami masih berkoordinasi dengan KPU RI hingga KPU Pesawaran, untuk diawasi secara ketat," kata Hermansyah dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (25/2/2025).
Menurut Hermansyah, putusan MK tersebut sudah jelas dan terang benderang, sehingga pihaknya akan segera melakukan supervisi dan koordinasi sesuai tingkatan.
Baca Juga:Bersaksi di MK, Thomas Amirico: Tidak Ada Data Aries Sandi Ikut Ujian Persamaan
"PSU nanti akan digelar dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada sebelumnya, jadi tidak ada pemutakhiran data lagi," ujar Hermansyah.
Dalam proses PSU nanti, Hermansyah menyebut, berdasarkan amar putusan dari MK, calon diperkenankan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye.
Selain itu, dalam pelaksanaan PSU nanti, ada kemungkinan terjadi perubahan pasangan calon (paslon) yang menggantikan Aries Sandi Darma Putra.
"Kemungkinan paslonnya berubah, yang tidak berubah paslon Nanda dan Antonius. Kalau yang Paslon satunya kemungkinan partai pengusung akan mengajukan calon baru, apakah bupatinya atau wakilnya, kami belum tahu," sebut Hermansyah.
Jika nantinya ada perubahan paslon yang tanpa mengikutsertakan Aries Sandi, nantinya juga akan ada pengundian ulang nomor urut, sebelum pelaksanaan PSU.
Baca Juga:Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK