Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK

siapkan saksi fakta untuk besok yakni Komisioner KPU Pesawaran 2019-2024

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:18 WIB
Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Lampung siapkan saksi fakta di sidang gugatan Pilkada Pesawaran 2024 di MK. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyiapkan saksi fakta guna menghadapi sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2/2025) besok.

Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan secara aturan KPU hanya boleh menghadirkan empat saksi dalam persidangan sengketa Pilkada di MK, dan hingga kini baru saksi fakta yang telah disiapkan.

"Kami sudah siapkan saksi fakta untuk besok yakni Komisioner KPU Pesawaran 2019-2024," kata Hermansyah, Kamis (6/2/2025).

Pada sisi lain, Hermansyah pun mengungkapkan bahwa empat dari lima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Serentak Lampung dinyatakan gugur oleh MK.

Baca Juga:Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK

"Empat perkara yang dinyatakan gugur yakni dari Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang (Tuba), Pesisir Barat (Pesibar) dan Pringsewu," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang MK besok.

“Tentunya kami akan dampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang besok, termasuk menghadirkan saksi atau dokumen lainnya, jika diminta oleh majelis," kata Suheri.

Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu Lampung akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu RI sebelum sidang lanjutan.

Hal ini menurutnya penting mengingat peran Bawaslu dalam memberikan keterangan yang menjadi rujukan bagi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas

“Karena keterangan dari Bawaslu akan menjadi referensi penting bagi hakim dalam menetapkan keputusan, peran kami sangat krusial,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan terkait gugatan sejumlah Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yaitu di Pesawaran, Pesisir Barat dan Mesuji.

Untuk gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam gugatannya, paslon Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto inkonstitusional.

Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini