Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK

Gugatan Pilkada Tulang Bawang 2024 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:05 WIB
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
MK memutus gugatan Pilkada Tulang Bawang 2024 pada Selasa (4/2/2025). [Dok Humas MK]

SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tulang Bawang 2024 dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025.

Gugatan Pilkada Tulang Bawang 2024 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar.

Dalam gugatannya, paslon ini menganggap terjadi praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat dari relasi keluarga, penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda), serta keterlibatan Penjabat Bupati Tulang Bawang dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk pemenangan paslon Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Alasan MK menolak gugatan tersebut karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada alasan untuk Mahkamah mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Baca Juga:Rumah Bos Ayam Potong di Tuba Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta dikutip dari website MK.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada.

Pasal 158 UU Pilkada mengatur ketentuan perolehan perselisihan suara bagi paslon untuk bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU. 

Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulang Bawang Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan pasal 158 UU Pilkada.

“Terhadap Pemohon a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Ridwan.

Baca Juga:Emas dan Perhiasan Miliaran Milik Pejabat Pemkab Tuba Raib Digondol Maling

Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 adalah 2.908 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU sebanyak 193.871 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (51.334 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (94.061 suara) adalah 42.727 suara atau 22 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut.

Seperti diketahui paslon Hendriwansyah-Danial Anwar dalam petitumnya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK.

Pemohon juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak