Sadis! Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anak Sambung di Tulang Bawang Barat

Pelaku ditangkap karena telah melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:32 WIB
Sadis! Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anak Sambung di Tulang Bawang Barat
Ilustrasi kekerasan pada anak. Seorang ibu tiri tega menyiram air panas ke anak sambungnya di Tulang Bawang Barat. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang perempuan ditangkap petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat karena melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira mengatakan, pelaku berinisial DYY (27) ditangkap di rumahnya di Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Selasa (14/1/2025) malam.

"Pelaku ditangkap karena telah melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya KW (11)," ujar Tosira, Sabtu (18/1/2025).

Peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 15.30 Wib di rumah korban KW dan Pelaku DYY. Awalnya korban yang sedang memasak kerupuk diejek  oleh adik tiri korban namun korban KW tidak menanggapi.

Baca Juga:Banjir Kepung Tulang Bawang Barat, Warga Diimbau Segera Mengungsi

Selanjutnya adik tiri korban melempar sendal ke arah kamar korban. Korban KW kemudian mengambil sendal yang dilempar dan balas melempar sendal tersebut ke arah depan kaki adik tiri korban.

Melihat hal tersebut pelaku DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah korban JW. Air panas mengenai pantat sebelah kiri. Tidak hanya itu pelaku juga memukul pantat korban menggunakan panci.

"Korban mengalami luka melepuh di bagian pantat dan paha sebelah kiri akibat siraman air panas, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat," ujar Tosira.

Tersangka dijerat pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:Bobol Dana Pasar Rp1,1 Miliar, Pejabat Tubaba Mendekam di Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini