Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas

Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto inkonstitusional.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:51 WIB
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
MK menolak gugatan Pilkada Mesuji. [Dok Humas MK]

SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan terkait gugatan sejumlah Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yaitu di Pesawaran, Pesisir Barat dan Mesuji.

Untuk gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam gugatannya, paslon Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto inkonstitusional.

Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.

Baca Juga:Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK

Untuk Pilkada Pesisir Barat MK menyatakan tidak berwenang dalam mengadili Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesisir Barat.

Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dikutip dari website MK.

Ketetapan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Ketetapan tersebut dibentuk oleh Mahkamah karena permohonan Pemohon, yakni paslon Nomor Urut 2 Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, tidak berkenaan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilihan Bupati.

Sebagai informasi, permohonan Pemohon pada pokoknya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2025 mempersoalkan penggunaan politik uang oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dedi Irawan dan Irawan Topani di 10 Desa dan 1 Kecamatan selama Pilkada Pesisir Barat Tahun 2024.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar

Sehingga, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan menyatakan dirinya sebagai peroleh suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024.

Pilkada Mesuji

MK telah memutus permohonan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji yang diajukan paslon nomor urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah tidak dapat diterima.

Sebab, dalil-dalil permohonan yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ambang batas selisih suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) juga tidak dapat dipenuhi.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan KPU Mesuji selaku termohon telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang menyebutkan Calon Bupati Elfianah memiliki status mantan terpidana dengan ancaman hukum dua tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak