Cemburu Buta! Pria di Pesisir Barat Tikam Tetangga Hingga Tewas Gegara Istri Digoda

Anto ditangkap lantaran menganiaya tetangganya hingga meninggal dunia.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:26 WIB
Cemburu Buta! Pria di Pesisir Barat Tikam Tetangga Hingga Tewas Gegara Istri Digoda
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria yang membunuh tetangganya sendiri karena cemburu ditangkap aparat Polsek Bengkunat, Pesisir Barat. [Ist]

SuaraLampung.id - Seorang pria menganiaya tetangganya sendiri sampai tewas di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat pada Kamis (23/1/2025) pagi.

Pelaku bernama Anto (24), warga Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, sudah ditangkap aparat Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Bengkunat.

"Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Ngambur, pada Kamis (23/1/2025) malam," ujar Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, Sabtu (25/1/2025).

Zulkifli mengatakan Anto ditangkap lantaran menganiaya tetangganya bernama Selamat Indra Suharno (32) hingga meninggal dunia.

Baca Juga:Waspada! Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Permukiman Warga Pesisir Barat

Penangkapan tersebut, merupakan hasil kerja keras tim yang bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah rasa cemburu.

"Korban ini diduga sering menggoda istri pelaku, meski sebelumnya pada November 2024 lalu, keduanya sudah membuat perjanjian damai," ujar AKP Zulkifli dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok di rumah warga bernama Sri Wiyono. Ketegangan meningkat, hingga akhirnya pelaku mengejar korban ke area perkebunan kopi.

Di lokasi tersebut, pelaku langsung melukai korban dengan pisau hingga menyebabkan luka fatal di bagian dada. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh warga sekitar.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, sarung pisau, sebilah parang atau arit, dua unit Ponsel, satu unit sepeda motor, hingga pakaian korban.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa, Kejari Geledah Kantor & Rumah Perangkat Desa di Pesisir Barat

Pisau yang digunakan untuk menusuk korban sempat dibuang pelaku di belakang rumah warga, sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak