Bersaksi di MK, Thomas Amirico: Tidak Ada Data Aries Sandi Ikut Ujian Persamaan

Thomas mengatakan tidak terdapat data perihal keikutsertaan Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Februari 2025 | 12:36 WIB
Bersaksi di MK, Thomas Amirico: Tidak Ada Data Aries Sandi Ikut Ujian Persamaan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico bersaksi di MK dalam perkara gugatan Pilkada Pesawaran, Senin (17/2/2025). [website MK]

SuaraLampung.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomar Amirico menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025) kemarin.

Thomas Amirico dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon gugatan yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali.

Dalam kesaksiannya, Thomas mengatakan tidak terdapat data perihal keikutsertaan Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan SMA pada 1995.

“Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya pak. Di sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang dikutip dari website resmi MK.

Baca Juga:Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK

Thomas lalu menjelaskan perbedaan antara Paket C dan ujian persamaan. Menurutnya, ujian persamaan dilaksanakan sebelum ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang penyelenggaraannya dilakukan sebelum tahun 2000. Sementara itu, Paket C dilaksanakan oleh PKBM setelah tahun 2000.

Syarat untuk mengikuti ujian Paket C menurut Thomas adalah terdaftar dalam Daftar Nomoniasi Tetap (DNT) Peserta Ujian. Syarat lainnya kata dia ada;ah mengikuti proses belajar-mengajar yang diselenggarakan oleh PKBM, memiliki ijazah SLTP, dan raport SMA.

“Kelas 3 juga harus pak, semester 1 dan semester 2,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra perihal rapor SMA sebagai syarat mengikuti ujian Paket C.

Adapun syarat untuk mengikuti ujian persamaan menurut Thomas adalah mengikuti proses sekolah, hanya saja saat ujian nasional yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian misalnya sakit dan lain-lain.

Sehingga, pada tahun berikutnya atau pada saat ujian persamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah baru yang bersangkutan boleh diikutkan kembali untuk ujian. Karena itu, dalam ujian persamaan harus ada raport SMA dari kelas 1 hingga kelas 3.

Baca Juga:Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK

“Ujian itu syaratnya mesti terpenuhi, mungkin dia berhalangan karena sakit dan lain-lain,” jawab Thomas.

Penjelasan KPU dan Bawaslu

KPU Kabupaten Pesawaran menyebut hanya melakukan verifikasi administrasi apabila terdapat hal khusus atau keragu-raguan. Menurutnya, verifikasi tersebut dilakukan bersama dengan Bawaslu.

“Kita belum bisa melakukan verifikasi apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Fery menjelaskan ketika Aries Sandi mencalonkan diri pada Pilkada 2010, 2015, dan 2019 tidak terdapat persoalan. Bahkan, pada 2024, ketika Aries mendaftar sebagai Calon Bupati tidak terdapat persoalan.

Menurutnya, persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan kampanye hingga kemudian KPU bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual ke Dinas Penddidikan.

“Itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertemu dengan pak Sulpakar juga pada saat itu gitu kan. Nah kamudian, output daripada verifikasi tersebut Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah,” ujar Fery.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Fathunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada KPU mengenai berkas pencalonan.

Saat itu, KPU menjawab akan melakukan verifikasi faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, KPU Pesawaran melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

“Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Povinsi Lampung,” ujar Fathunnajah.

Namun, menurut Fathunnajah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat itu belum bisa menjawab mengenai keberadaan berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Bahkan, pada 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menanyakan kembali kepada KPU mengenai jawaban atau validasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang ada via Whatsapp. Sehingga, Termohon mengeklaim berkas Aries sah.

Diketahui paslon Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.

Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.

Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.

Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini