Stop! Sekolah di Lampung Dilarang Tahan Ijazah karena Tunggakan Komite

persoalan penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak hanya terkait uang Komite saja

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:20 WIB
Stop! Sekolah di Lampung Dilarang Tahan Ijazah karena Tunggakan Komite
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico melarang sekolah menahan ijazah siswa yang menunggak bayar uang komite. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung memastikan tidak akan ada lagi kasus ijazah siswa yang ditahan karena belum melunasi uang Komite.

Kepala Disdik Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada satuan pendidikan untuk memerintahkan dan mengimbau kepada para alumni di sekolah masing-masing untuk segera mengambil ijazah yang ditahan di sekolah.

"Kami juga sudah meminta kepada satuan pendidikan untuk membuat posko agar mereka tidak diperkenankan menahan ijazah siswa, kalau masih ada maka akan diberikan sanksi," kata dia.

Menurut Thomas, persoalan penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak hanya terkait uang Komite saja, namun juga banyak dari siswa yang tidak melakukan sidik jari pada ijazah mereka sehingga satuan pendidikan tidak memberikan kepada orang tua mereka.

Baca Juga:Usulan Rp20 Miliar untuk Ringroad Bakauheni, Solusi Atasi Macet dan Kecelakaan

"Persoalan sesungguhnya ijazah itu bukan ditahan, tetapi biasanya setelah lulus ujian anak didik kita ini pergi langsung tanpa sidik jari. Kemudian tiba-tiba anak ini menyuruh orang tuanya atau keluarganya ambil ijazah itu, ya jelas hal itu tidak diperkenankan oleh pihak sekolah karena tidak ada sidik jarinya," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Thomas, yang bersangkutan (siswa) sudah harus datang ke sekolah apabila mereka ingin mengambil ijazahnya, sekaligus melakukan sidik jari tanpa perwakilan.

"Jadi memang mereka harus hadir sendiri, karena kan belum sidik jari. Inilah yang kadang-kadang dinarasikan orang tua, ijazah anaknya ditahan padahal tidak. Karena kalau tidak ada sidik jari ya tak berlaku ijazah itu, ini juga yang perlu disampaikan ke publik," kata dia.

Tetapi, lanjut Thomas, mereka yang ijazahnya ditahan karena iuran Komite, Dinas Pendidikan memastikan hal itu tidak akan terulang lagi.

"Kalau masih terjadi, akan saya beri sanksi sekolah itu, karena ini adalah hak warga negara yang mesti diberikan kepada mereka yang sudah lulus sepanjang sidik jarinya sudah dilakukan atau selesai," kata dia.

Baca Juga:Pemprov Lampung Efisiensi Anggaran hingga Rp 600 Miliar, Ini Item-itemnya

Thomas mengatakan kebijakan tak boleh menahan ijazah karena menunggak uang Komite ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Lampung.

"Untuk sekolah swasta nanti kami akan lakukan pendekatan secara persuasif, karena Dinas Pendidikan konsen terkait masalah penahanan ijazah karena menunggak uang Komite ini," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, saat ini pihaknya sedang merancang atau merasionalisasikan uang Komite di setiap sekolah, karena memang tidak semua masyarakat memiliki ekonomi yang cukup.

"Kami sedang rancang kalau uang Komite nantinya akan ada HET-nya. Jadi kita tentukan setiap sekolah tertingginya berapa uang Komite, tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan, ini perlu rasionalisasi karena memang tidak semua masyarakat kita ini orang mampu," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini