SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan efisiensi anggaran hingga Rp600 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy menuturkan efisiensi anggaran ini tertera dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
"Ada sejumlah hal yang terkait belanja dan harus dilakukan efisiensi," ujar Fredy, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan beberapa belanja yang harus dilakukan efisiensi, yaitu penggunaan alat tulis kantor yang ditargetkan berkurang hingga 80 persen.
Baca Juga:Polisi Ungkap Kronologi Truk Rem Blong Terobos Pelabuhan Bakauheni, Kernetnya Tewas
"Kemudian ada penghematan dari sisi belanja makanan dan minuman, rapat. Yang sebelumnya di hotel intensitasnya dikurangi kecuali dalam kondisi yang sangat penting, selebihnya menggunakan ruang dan gedung yang ada di sini," katanya.
Fredy memastikan pelaksanaan efisiensi senilai Rp600 miliar juga dilakukan untuk kegiatan sosialisasi oleh organisasi perangkat daerah dengan tingkat urgensi yang kurang penting.
"Kemudian ada juga pengurangan belanja untuk perjalanan dinas mencapai 60 persen. Lalu untuk pemeliharaan kantor kemudian pemeliharaan alat-alat serta sewa gedung dikurangi," ucap dia.
Menurut dia, pelaksanaan efisiensi tersebut dilakukan merata kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Ini berlaku adil untuk semua OPD dan ini dilakukan untuk kegiatan yang bukan prioritas, sedangkan untuk kegiatan yang jadi prioritas akan tetap dilaksanakan," tambahnya.
Baca Juga:Tekan Angka Kecelakaan, Jalan Angker di Lampung Dirukiyah
Fredy mengatakan adanya efisiensi belanja juga akan berpengaruh kepada mekanisme pembayaran pihak ketiga yang mengharuskan melaksanakan tunda bayar.
"Untuk pelaksanaan kegiatan sehari-hari belum ada kebijakan WFH, tapi memang penggunaan lampu dan pendingin ruangan dikurangi," ujar dia.
Sedangkan untuk pekerja honorer tetap akan mendapatkan hak pembayaran gaji.
"Sebagian besar honorer sudah diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan masih menunggu surat keputusan turun. Akan tetapi gaji akan tetap dibayarkan diambil dari porsi belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai sampai mereka menerima surat keputusan," tambahnya.
Berdasarkan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, akhir 2024 Pendapatan Daerah setempat diproyeksikan mencapai Rp6,81 triliun. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan Rp6,84 triliun. (ANTARA)