"Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai," kata Kapolsek.
Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.