Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2025

Kenaikan UMK ini menurut Eva, telah mempertimbangkan berbagai faktor,

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:11 WIB
Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2025
Ilustrasi Buruh. Besaran UMK Bandar Lampung 2025. [Freepik/Senivpetro]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 sebesar Rp3.305.367,02. Jumlah ini naik 6,5 persen dibanding tahun lalu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, UMK Bandar Lampung tahun 2024 sebesar Rp3.103.631 sehingga ada kenaikan 6,5 persen di tahun 2025.

Kenaikan UMK ini menurut Eva, telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan pemetaan sosial ekonomi di kota Bandar Lampung.

“Penetapan UMK ini harus disosialisasikan agar dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengusaha. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandar Lampung,” kata dia.

Baca Juga:Bernilai Rp 42 Miliar, Aset Mantan Bupati Lampung Utara Dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna menyampaikan, penetapan UMK ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kenaikan UMK 6,5 persen ini dihitung dari UMK 2024. Kenaikan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat. Setelah melalui perhitungan dan diskusi, angka Rp3,3 juta ini ditetapkan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2025," jelas Ahmad Husna.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja untuk memastikan implementasi UMK berjalan lancar.

“Kami yakin perusahaan akan menaati aturan kenaikan UMK ini. Sebab adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha,” kata dia.

Besaran UMP Lampung

Baca Juga:Cegah Kebakaran, TPA Bakung Terapkan Metode Sanitary Landfill

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan, lebih tinggi dibandingkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.716.497.

Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi 2025 tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

"UMP Lampung di 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Nominal itu diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Penjabat Gubernur Lampung Samsudin.

Ia mengatakan keputusan adanya kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025 serta wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

"Penetapan UMP tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini