Bernilai Rp 42 Miliar, Aset Mantan Bupati Lampung Utara Dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung

hibah yang diberikan ke Pemkot Bandar Lampung berupa 3 bidang tanah beserta bangunan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Desember 2024 | 14:45 WIB
Bernilai Rp 42 Miliar, Aset Mantan Bupati Lampung Utara Dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mewakili KPK menghibahkan aset mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemkot Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp42,9 miliar ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Penyerahan aset senilai Rp42,9 miliar ini merupakan sitaan dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, hibah ini adalah bagian dari penyelesaian barang rampasan negara sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah Nomor 163 Tahun 2023.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelesaian rampasan barang milik negara tidak dengan penjualan saja tapi juga pengelolaan salah satunya dengan hibah," kata Mungki Hadipratikto, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui

Dia mengatakan bahwa hibah yang diberikan ke Pemkot Bandar Lampung berupa 3 bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kecamatan Kedaton milik koruptor Agung Ilmu Mangkunegara.

"Kenapa hibah ini ke Bandar Lampung? Karena memang pertama secara kebutuhan. Karena pada prinsipnya hibah diberikan ke pemda untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebutuhan tidak untuk menumpuk-numpuk aset," kata dia.

Kemudian, lanjut Mungki, dari sisi lokasi keduanya berada di kota Bandar Lampung. Sehingga berdasarkan pengamatan dan analisa yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung layak untuk mendapatkan hibah tersebut.

Menurutnya hibah ke pemerintah daerah (Pemda) ini menjadi salah satu alternatif agar ada kebermanfaatan bagi negara, hal ini karena proses pelelangan aset rampasan, sering sulit untuk mendapatkan pembeli.

“Sesuai KUHP, barang rampasan seharusnya dilelang. Tapi, karena pelelangan tidak mudah, ada opsi lain berdasarkan peraturan, yaitu hibah, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau bahkan pemusnahan,” kata dia.

Baca Juga:Batalkan Hibah Tanah Kota Baru untuk NU, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Sementara itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersyukur karena telah diberikan kepercayaan untuk dapat mengelola aset dari KPK.

“Terima kasih atas aset yang besar ini. Kami akan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat Bandar Lampung. Semoga amanah ini bisa bermanfaat untuk warga,” kata dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak