SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung Yanti Yunidarti menuturkan, surat keputusan penetapan UMP 2025 sudah ditandatangani Penjabat Gubernur Lampung.
"Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait Upah Minimum Provinsi Lampung untuk 2025, di Lampung sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung," ujar Yanti Yunidarti, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan penandatanganan SK Gubernur Lampung terkait UMP Lampung 2025 dilakukan per tanggal 10 Desember 2024.
Baca Juga:Rp2,35 Miliar Dana Desa Digarong, 2 Petinggi BUMAKAM Tulang Bawang Ditahan
"Untuk penetapan ini akan ada keterangan resminya dari Penjabat Gubernur Lampung nanti," kata dia.
Yanti menjelaskan besaran kenaikan UMP di 2025, sesuai usulan yang telah dirumuskan yakni sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
"Untuk nominal tetap sesuai usulan dan tidak ada perubahan, yaitu naik 6,5 persen dari tahun lalu atau sebesar Rp176.572," katanya.
Dengan demikian, pada 2025, UMP Lampung menjadi sebesar Rp2.893.069, dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2.716.497.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Baca Juga:Diduga Korsleting Kipas Angin, Rumah di Lampung Selatan Ludes Terbakar
Presiden mengatakan kenaikan itu sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
- 1
- 2