SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung Yanti Yunidarti menuturkan, surat keputusan penetapan UMP 2025 sudah ditandatangani Penjabat Gubernur Lampung.
"Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait Upah Minimum Provinsi Lampung untuk 2025, di Lampung sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung," ujar Yanti Yunidarti, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan penandatanganan SK Gubernur Lampung terkait UMP Lampung 2025 dilakukan per tanggal 10 Desember 2024.
Baca Juga:Rp2,35 Miliar Dana Desa Digarong, 2 Petinggi BUMAKAM Tulang Bawang Ditahan
"Untuk penetapan ini akan ada keterangan resminya dari Penjabat Gubernur Lampung nanti," kata dia.
Yanti menjelaskan besaran kenaikan UMP di 2025, sesuai usulan yang telah dirumuskan yakni sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
"Untuk nominal tetap sesuai usulan dan tidak ada perubahan, yaitu naik 6,5 persen dari tahun lalu atau sebesar Rp176.572," katanya.
Dengan demikian, pada 2025, UMP Lampung menjadi sebesar Rp2.893.069, dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2.716.497.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Baca Juga:Diduga Korsleting Kipas Angin, Rumah di Lampung Selatan Ludes Terbakar
Presiden mengatakan kenaikan itu sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dinyatakan nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP.
Diketahui pada 2024 lalu, Pemprov Lampung sudah menerbitkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023, yang menetapkan UMP Lampung Tahun 2024.
SK yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 21 November 2023 tersebut menetapkan kenaikan UMP Lampung 2024 Rp2.716.497 atau mengalami kenaikan sebesar Rp83.212 atau 3,16 persen dari tahun sebelumnya. Di 2025 UMP kembali naik menjadi 6,5 persen dari UMP 2024. (ANTARA)