Gagalkan Penyelundupan "Narkoba Basah", KKP Sita Benih Bening Lobster Senilai Rp7,8 Miliar di Krui

laporan masyarakat mengenai kegiatan pengiriman ilegal benih lobster di wilayah Lampung.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Desember 2024 | 16:23 WIB
Gagalkan Penyelundupan "Narkoba Basah", KKP Sita Benih Bening Lobster Senilai Rp7,8 Miliar di Krui
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 52.200 ekor benih bening lobster di Krui, Pesisir Barat, Lampung. [ANTARA]

Pung mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dalam membongkar sindikat penyelundup BBL di Provinsi Lampung.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama di balik penyelundupan ini. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga menyasar aktor intelektualnya,” kata dia.

Menurutnya, aksi bisnis ilegal penyelundupan BBL tersebut sebagai ancaman serius bagi kekayaan laut Indonesia.

Pung Nugroho Saksono menyebut BBL sebagai “narkoba basah” karena nilai ekonominya yang sangat tinggi yang membuat aktivitas ilegal ini memberikan dampak negatif besar bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Baca Juga:Heboh! Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Dekat RSUD M Tohir Pesisir Barat

“BBL yang kami sita masih hidup dan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Langkah ini penting untuk menjaga mata rantai ekosistem dan keberlanjutan sumber daya laut kita,” katanya.

Oleh karena itu, Dirjen PSDKP juga mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku lain yang masih beroperasi untuk berhenti menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Kami tidak akan pernah berhenti menindak aktivitas ilegal seperti ini. Kami mengimbau kepada pelaku untuk segera sadar, karena tindakan hukum akan terus kami lakukan," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini