Eks Plt Sekda Pesisir Barat Ditahan, Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar

mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pesisir Barat ini menjadi tersangka kasus korupsi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 Desember 2024 | 10:33 WIB
Eks Plt Sekda Pesisir Barat Ditahan, Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
Mantan Plt Sekda Pesisir Barat, Jalaludin, ditahan aparat Kejari Lampung Barat, karena terlibat kasus korupsi jalan. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Jalaludin, masuk bui. 

Pria yang juga mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pesisir Barat ini menjadi tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zainur Rochman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jalaludin merupakan hasil pengembangan dari perkara tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019.

"J, pensiunan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat ini, menjadi tersangka kasus korupsi peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pesisir Barat tahun anggaran 2022," kata Zainur Rochman dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (2/12/2024) malam.

Baca Juga:Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui

Tersangka Jalaludin berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar.

"Ada pun penetapan J sebagai tersangka ini, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Zainur Rochman.

Tersangka kemudian langsung dilakukan penahan selama 20 hari ke depan mulai dari 2-21 Desember 2024 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Krui, Pesisir Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan jalan, oleh Kejari Lampung Barat pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap

SR diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,88 miliar pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu pada Dinas PUPR Pesisir Barat.

Dari penyelidikan, ditemukan pekerjaan jalan tersebut, tidak memenuhi volume sesuai dengan kontrak. Kemudian tersangka juga diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Ada pun modus para tersangka, dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu.

Tersangka juga tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan berupa teguran yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak