Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap

Sutrisna ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa anggaran 2018

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 November 2024 | 16:27 WIB
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. Ketua Bappilu Partai Demokrat Pesawaran ditangkap kejaksaan karena terlibat korupsi dana desa. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Sutrisna, ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) karena terlibat kasus dana desa

Saat dilakukan penangkapan, pria yang kini menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Pesawaran merusak rumahnya sendiri.

Kepala Kejari Pesawaran, Tanndy Mualim mengatakan, Sutrisna ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa anggaran 2018 yang merugikan negara Rp533 juta.

"Tersangka tidak bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan, setelah tiga kali dilakukan pemanggilan," kata Tanndy Mualim dalam rilis resminya pada Jumat (29/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi

Pada saat dilakukan penangkapan, awalnya tim Kejari Pesawaran dan anggota Polres Pesawaran disambut baik oleh istri Sutrisna.

"Namun setelah kami menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca dalam rumahnya," ujar Tanndy Mualim.

Karena situasi sudah tidak kondusif, Tanndy menyebut, anggotanya kemudian memilih mundur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi.

"Penangkapan ini murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi, tanpa campur tangan pihak lain sesuai hasil penyelidikan. Jadi tidak ada arahan atau kepentingan manapun," sebut Tanndy.

Ada pun dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebelumnya telah dilalukan penyelidikan sejak Juni 2024 dan ditemukan adanya kerugian negara karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, sehingga dilakukan penjemputan paksa.

Baca Juga:Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Lampung Dukung Asta Cita Prabowo Berantas Korupsi

Sementara itu, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy turut menegaskan, penangkapan tersangka merupakan murni adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sutrisna.

"Kami himbau kepada masyarakat, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan politik, jadi Ini murni tindak pidana korupsi," tegas AKBP Maya Henny Hitijahubessy.

Kapolres Pesawaran meminta kepada masyarakat, untuk tetap kondusif dan tidak menggiring opini seakan-akan kejadian tersebut dipengaruhi oleh politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini