SuaraLampung.id - Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan senjata tajam.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan areal persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (06/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP Arnold Yosep Tobing, mengatakan kasus ini terungkap saat tim melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi keamanan pasca-Pilkada serentak 2024.
Ketika melintas di lokasi yang sepi, petugas melihat sebuah mobil minibus terparkir di pinggir jalan dan terlihat mencurigakan.
Baca Juga:Eks Pelayan Pecel Lele Sembunyikan Sabu di Balik Pot Bunga, Raup Untung Jutaan
"Saat petugas mendekati mobil, seorang wanita keluar dari sisi kiri kendaraan. Lampu dalam mobil menyala, dan terlihat seorang pria di dalam mobil tampak panik serta berusaha menyembunyikan sesuatu di dashboard kendaraan," ujar AKP Tobing, Jumat (6/12/2024).
Curiga dengan gerak geriknya, petugas memerintahkan pria tersebut keluar dari mobil. Setelah pria itu keluar, polisi memeriksa mobil.
Dari dalam dashboard, polisi menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau badik. Dari saku jaket yang dipakainya, polisi menemukan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.
Untuk keterlibatan AI dalam kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pringsewu sementara untuk kasus narkotika telah diserahkan ke Unit Reserse Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, menyatakan pihaknya sedang memeriksa intensif AI untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai asal-usul narkotika dan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga:Bripka Ricky, Oknum Polisi Pesan Sabu via Ojol Kini Jadi Terdakwa
Menurut Kasat, pelaku AI sudah berstatus residivis. Pada akhir tahun 2022 pria ini pernah ditangkap Anggota Sat Narkoba Polres Pringsewu karena terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.
"Pelaku kini masih dalam proses penyelidikan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas," terang Iptu Andri.