KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Paslon Nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru pada Pilkada Kota Metro 2024. Pengumuman pembatalan tersebut melalui laman resmi media sosial KPU Kota Metro.
Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.
Saat ini Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Untuk mengantisipasi adanya massa dari pihak Wahdi-Qomaru yang akan mendatangi Kantor KPU Metro.
Hingga saat ini, lima Komisioner KPU Metro tidak ada di tempat. Ketika dihubungi juga tidak aktif. Saat ini, Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak Polres Metro. Ini untuk mengantisipasi adanya kericuhan.
Baca Juga:Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah nomor urut 1, yakni Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana. Sedangkan nomor urut 2 sekaligus petahana adalah Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman. (ANTARA)