Dana tersebut, bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.
ASP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (J) kel KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Baca Juga:Kejati Lampung Amankan Rp 61 Miliar dalam Kasus Korupsi PT LEB