“JS beralasan bahwa kegagalan teknologi AOP disebabkan oleh perbedaan kontur tanah dan pH air di Lampung,” ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, tersangka JS mengklaim bahwa kolam renang yang dibangunnya di Jakarta dan Banten tidak mengalami kendala serupa.
Atas perbuaatnnya, tersangka JS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 5 tahun.
Kasus ini juga terdapat pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait iklan yang menyesatkan dan kegagalan dalam memenuhi janji layanan.
Baca Juga:Berawal dari Laporan Judi, Polisi Ringkus Pria Bersenpi Rakitan di Bengkel Campang Raya