SuaraLampung.id - Dua pemuda asal Kotabumi yang merupakan muncikari ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.
Polisi meringkus A (25) dan FA (23) di sebuah kontrakan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi korban praktik prostitusi, Rabu (30/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mengatakan, A dan FA melanggar UU RI No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No.12/2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Na (18), perempuan yang menjadi korban perdagangan orang, mengaku telah dijual oleh FA kepada pria hidung belang sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir.
Baca Juga:Modus Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Jebak Wanita Asal Lampung Tengah ke Dalam Bisnis Hitam
Ketika harga telah disepakati, pelanggan datang ke kontrakan untuk bertemu dengan korban, sementara FA mengambil keuntungan dari setiap transaksi.
"Setelah selesai, pelaku kembali ke kontrakan dan mengambil uang dari tamu, yang kemudian dibagi antara korban dan pelaku setelah dikurangi biaya kontrakan," kata Stef Boyoh.
Selain menangkap dua pelaku, Tim Tekab 308 juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.