Bagi-Bagi Minyak Goreng Tanpa Label, Paslon Egi-Syaiful Dilaporkan ke Bawaslu

pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar adalah membagikan minyak goreng

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 Oktober 2024 | 20:10 WIB
Bagi-Bagi Minyak Goreng Tanpa Label, Paslon Egi-Syaiful Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Nanang-Antoni melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar ke Bawaslu. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto-Antoni Imam melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Tim Hukum Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar adalah membagikan minyak goreng kemasan tanpa label kepada masyarakat.

"Terkait dugaan pelanggaran itu, kami telah melaporkan ke Bawaslu kabupaten, provinsi hingga Bawaslu RI untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye tersebut," kata dia, Senin (7/10/2024).

Hasanuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye paslon tersebut dianggap melanggar peraturan dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa merek.

Baca Juga:Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar

"Tim paslon nomor urut dua itu diduga telah melanggar aturan kampanye, karena mendistribusikan kepada peserta kampanye berupa bahan pokok minyak goreng kemasan tanpa label keterangan produk, merek, SNI, dan Izin edar adalah diduga produk pangan ilegal," katanya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur tentang yang boleh dibagikan waktu kampanye sebagaimana dengan Pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1).

"Kampanye yang diperbolehkan dibagikan untuk umum adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan payung," ujarnya.

Menurut regulasi tentang pangan yang akan edar diatur dalam Permen Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 dan juga Peraturan Badan POM No. 27/2017, dan Peraturan Badan POM No. 31/2018, yang menegaskan bahan pangan dimaksud diwajibkan SNI, izin edar, dan wajib mencantumkan label.

"Minyak goreng yang dibagi-bagikan waktu kampanye paslon nomor 2 di Lampung Selatan itu masuk kategori minyak kemasan yang diduga ilegal," ujarnya.

Baca Juga:Tiga Kades di Lampung Selatan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Tidak Netral di Pilkada

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman membenarkan laporan dari paslon Nanang-Antoni kepada tim paslon Egi-Syaiful yang diduga melanggar peraturan pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini