SuaraLampung.id - Pelaku begal sepeda motor terhadap pengemudi ojek online (ojol) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung.
Pelaku yang diringkus ialah berinisial IK (37), Jalan Sadewo Bawah, Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Peristiwa percobaan begal terhadap pengemudi ojol ini terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 19.40.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, awalnya pelaku memesan ojek motor online dari wilayah Panjang menuju daerah Tanjung Gading.
Baca Juga:Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga membonceng pelaku menuju ke tujuan.
Ketika melintasi jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam yang dibawanya.
"Golok tersebut langsung diarahkan ke leher korban, sembari tersangka berkata, "Diam, serahkan motor kamu." Dalam kepanikan, korban menjatuhkan sepeda motornya. Keduanya pun terjatuh," ujar Kurmen, Senin (7/10/2024).
Korban RH berusaha menyelamatkan diri. Ia mencabut kunci motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga.
RH langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungkarang Timur dan menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Baca Juga:Polisi Gagalkan Tawuran Antar Geng di Bandar Lampung, 3 Remaja Ditangkap
Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading segera bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku ditemukan saat bersembunyi di salah satu rumah warga.
"Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki IK," paparnya.
IK kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.
Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik korban.
Pelaku IK dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini," pungkasnya.