"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh Kasat Narkoba.
Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap di Kampung Penawar Rejo
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 September 2024 | 19:10 WIB

BERITA TERKAIT
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
26 Maret 2025 | 19:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
01 April 2025 | 12:31 WIB WIBTerkini
news | 23:23 WIB
news | 20:40 WIB
news | 13:27 WIB
news | 21:29 WIB
news | 13:07 WIB