Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap di Kampung Penawar Rejo

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 September 2024 | 19:10 WIB
Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu
ilustrasi penangkapan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahguna narkotika di Kampung Penawar Rejo. [Envato Elements]

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh Kasat Narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini