Kasus keempat, pencurian sepeda motor yang juga terjadi di Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, Lampung Selatan pada Minggu (1/9/2024), tersangka AS asal P. Dalam yang juga terlibat pencurian alat elektronik pada kasus ketiga.
Dari ungkap kasus keempat, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Kharisma hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu sepeda motor Honda Supra X. Nilai kerugiannsekitar Rp6,5 juta.
Ungkap kasus kelima, perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di perkebunan karet PTPN VII Afdeling II Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, Lampung Selatan pada Jumat (5/7/2024), dengan pelaku AS yang juga terlibat dalam kasus ketiga dan keempat.
"Jadi tersangka AS yang belum bekerja ini asalnya Tanjung Sari, Lampung Selatan, dengan proses sidik empat kasus tindak pidana pencurian berbeda," ungkap Kapolres Lampung Selatan.
Baca Juga:Polda Lampung Selidiki Kebakaran Gudang BBM di Natar
Kemudian kasus keenam berupa penggelapan uang toko ritel oleh pegawai Indomaret di Desa Jatibaru, Tanjung Bintang pada 11 September 2024, senilai Rp40.867.500, dengan tersangka inisial MS asal Jatibaru.
Kasus ketujuh yang berhasil diungkap Polsek Tanjung Bintang berupa pencurian sepeda motor Honda Supra X yang terjadi di belakang Pondok Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, Lampung Selatan pada Sabtu (15/6/2024).
Dalam kasus ketujuh ini, polisi menangkap dua pelaku termasuk AS yang sebelumnya ditangkap dengan empat kasus pencurian. Sementara satu pelaku lainnya yakni SU asal Sekampung Udik, Lampung Timur.
Terakhir, pengungkapan kasus curat mobil pick up Mitsubishi L300 nomor polisi BE 8636 OC, pada tanggal 16 September 2024, di Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada 16 September 2024.
Baca Juga:Anggota Kelompok Curanmor Asal Pesawaran Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi di Bandar Lampung