Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (18/9/2024).
"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:Begal Sadis di Lampung Utara Dibekuk, Sempat Ancam Korban dengan Laduk