Menurut Nikolas, korban awalnya mengantarkan pelaku dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, pada Minggu (15/9/2024) pukul 16.00 WIB.
Sesampainya di Jalan Poncowati, tiba-tiba korban selaku ditusuk oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam.
"Selanjutnya pelaku dengan mudah mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BE 2572 AHE dan pelaku juga merampas paksa 1 unit Hp milik korban," jelas AKP Nikolas.
Karena mengalami luka di pinggang, korban lalu meminta pertolongan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:Begal Sadis di Lampung Utara Dibekuk, Sempat Ancam Korban dengan Laduk
"Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis," papar Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (18/9/2024).
"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib