"Secara nyata praktek 9 tahun kemitraan menyisakan luka dan kesengsaraan bagi petani yang bermitra, jadi wajar kalau kemudian kesimpulannya hari ini mereka menolak Kemitraan dan perhutanan sosial," tegas Syahrul Sidin.
Dikutip dari ANTARA, kesepakatan kerja sama kemitraan antara penggarap dan pemukim maupun pemegang hak kelola hutan PT Silva Inhutani Lampung ditandatangani pada 30 September 2015.
Saat itu terdapat tujuh desa yang ikut serta dalam program kemitraan, di antaranya kelompok Marga Jaya, Tugu Roda, Karya Jaya, Karya Tani, Maju jaya, Sido Rukun, dan Mekar jaya.
Baca Juga:Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024