Residivis Narkoba Bobol Rumah di Panjang, Ketahuan Gara-gara Ini

Pelaku yang merupakan seorang residivis narkoba ini beraksi seorang diri

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 14 September 2024 | 14:42 WIB
Residivis Narkoba Bobol Rumah di Panjang, Ketahuan Gara-gara Ini
Ilustrasi penangkapan. Seorang tersangka curanmor ditangkap Polsek Panjang, Bandar Lampung. [Dok.Antara]

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di rumah pelaku, petugas mendapati bahwa benar motor tersebut adalah milik korban sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki oleh korban.

"Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku," Kata Martono.

Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga:Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini