SuaraLampung.id - Dua pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, diringkus polisi, pada Jumat (6/9/2024).
Dua pelaku yang ditangkap aparat kepolisian yakni ES sebagai pemeran utama, dan BL oknum sopir dari Pertamina Putra Niaga.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat.
"Kami mendapat info mengenai pengoplosan BBM jenis Pertamax dan Pertalite, yang dicampur dengan minyak cong (minyak mentah)," kata Hendrik, Rabu (11/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Polda Lampung Selidiki Pengentitan Dana Pensiun Guru SD di Bandar Lampung
Kemudian bahan-bahan itu mereka campur lalu hasilnya dijadikan dalam produk Pertamax yang mereka jual ke pasaran.
"Setelah itu, mereka jual dalam bentuk Pertamax, karena setelah dicampur barang tersebut menyerupai Pertamax, dijual dengan harga resmi Pertamax di SPBU," ujar Hendrik Aprilianto.
Modus operandi pelaku ini, memesan minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan, lalu dikirim ke gudang di Campang Raya, Bandar Lampung, dengan menggunakan jasa mobil tangki dari Kopka Patra.
"Setelah mencampurkan bubuk pewarna hingga mirip pertamax, mereka kemudian membawanya ke luar wilayah Bandar Lampung, untuk dipasarkan sebagai Pertamax," ungkap Hendrik Aprilianto.
Dari pemeriksaan, barang oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah Pertashop yang ada di Lampung Timur. Dari pemeriksaan, perbuatan keduanya didasarkan oleh perintah orang yang bernama LM, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
"Dari hasil penyelidikan, Pertalite dan Pertamax tersebut didapat dari masyarakat yang membeli secara eceran dengan jerigen, sedangkan minyak cong dari Palembang," jelas Hendrik Aprilianto.
Dalam aksinya, ES berperan menyedot BBM menggunakan mesin pompa alkon minyak jenis Pertalite dengan minyak cong dari kempo.
Kemudian ES mencampurkan barang tersebut ke dalam mobil tangki, serta memberikan bubuk pewarna agar terlihat jelas seperti minyak jenis Pertamax. Sedangkan pelaku BL hang mengantar ke gudang di Campang.
Dari pemeriksaan, mereka ini sudah setahun beropersasi. Dalam sepekan, mereka mampu memproduksi hingga 5 ribu liter BBM oplosan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel, satu unit truk tangki, dan dua unit mesin pompa alkon.
Kemudian dua botol pewarna, satu botol pengukur suhu, satu botol campuran Pertalite dan Pertamax, BBM Pertalite 1.000 Iiter, BBM Pertamax 1.500 Iiter, dan minyak cong 2.000 Iiter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp6 miliar.