Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU di Lampung, Ini Persyaratannya

Ada pun Timsel calon anggota KPU 15 Kabupaten/kota di Lampung terbagi dalam tiga zona

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:42 WIB
Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU di Lampung, Ini Persyaratannya
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Timsel buka pendaftaran calon anggota KPU di 15 kabupaten/kota di Lampung. [Dok. KPU]

Sementara dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas :

A. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON.

B. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

C. Pas foto berwarna terbaru enam bulan terakhir berukuran 4x6 Cm sebanyak satu lembar untuk ditempel di dalam formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT.HIDUP-CALON;

Baca Juga:2 Kecamatan di Bandar Lampung Alami Kekeringan, Ini Langkah Pemkot

D. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT HIDUP-CALON;

E. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

F. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 1-CALON;

2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.2-CALON;

Baca Juga:Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar, 3 KPU di Lampung Perpanjang Pendaftaran Cakada

3. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya, selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN CALON;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini