10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih:
13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
Baca Juga:2 Kecamatan di Bandar Lampung Alami Kekeringan, Ini Langkah Pemkot
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU kabupaten/kota di Lampung harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penghitungan dua kali masa jabatan tersebut, sebagaimana dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.
Penghitungan dua kali masa jabatan, meliputi telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Baca Juga:Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar, 3 KPU di Lampung Perpanjang Pendaftaran Cakada
Selain itu, calon anggota KPU kabupaten/kota di Lampung harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).