SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwa keberadaan aplikasi Lampung In dapat membentuk ekosistem layanan publik berbasis digital dan produk digital.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan aplikasi Lampung In diharapkan menjadi media utama bagi masyarakat Lampung untuk mengakses berbagai layanan publik.
Ia mengatakan aplikasi Lampung In saat ini juga telah digunakan oleh masyarakat maupun aparatur sipil negara untuk memanfaatkan kemudahan layanan publik secara digital.
"Aplikasi ini harus hadir sebagai aplikasi yang tidak hanya diunduh, tetapi benar-benar dibutuhkan dan digunakan secara aktif oleh masyarakat ataupun aparatur sipil negara," katanya.
Baca Juga:Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
Marindo menambahkan, dalam aplikasi tersebut, direncanakan pula adanya transmisi sistem pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah Jakarta Smart City (JSC), agar sepenuhnya dikelola oleh Dinas Kominfo dan Bappeda Provinsi Lampung secara kolaboratif.
"Dalam pengembangannya Pemerintah Provinsi Lampung akan memperkuat proses integrasi bisnis antarinstansi, validasi waktu pelayanan, dan sosialisasi kepada operator perangkat daerah kabupaten dan kota," ucap dia.
Kepala Pusdatin Bappeda Provinsi Lampung Vika Vitri Indra menyebut hingga saat ini aplikasi Lampung In telah diunduh oleh 10 ribu pengguna. Dari total 145 aduan, 77 laporan telah diproses.
Kemudian 40 laporan selesai ditanggapi dan 28 laporan tidak dapat diproses karena di luar ranah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Waktu tercepat penanganan laporan adalah 1x24 jam dan paling lama 30-60 hari kerja. Kemudian sudah banyak juga masyarakat yang membayar pajak melalui aplikasi Lampung In," tambahnya. (ANTARA)
Baca Juga:Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?