Ada Perlawanan Keluarga Tersangka, Tim Kejati Lampung Gagal Sita Aset Tersangka Korupsi Pipa SPAM

Penyitaan dilakukan setelah Tim Pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah para tersangka

Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:10 WIB
Ada Perlawanan Keluarga Tersangka, Tim Kejati Lampung Gagal Sita Aset Tersangka Korupsi Pipa SPAM
Tim Kejati Lampung menyita aset para tersangka korupsi pipa jaringan SPAM Bandar Lampung di PDAM Way Rilau. [Dok Kejati Lampung]

Para Tersangka disangkakan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada korupsi pipa jaringan SPAM di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.19.806.616.681,83.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini