“Mengupah pekerja di bawah UMP merupakan perbuatan pidana. Maka pekerja yang menerima upah tak sesuai UMP bisa melapor ke polisi,” kata Dian.
Selanjutnya, beban kerja ganda juga mesti ditanggung oleh jurnalis di Lampung. Selain membuat berita, terdapat perusahaan yang mewajibkan jurnalisnya untuk mencari pemasukan melalui iklan atau kerja sama.
Biasanya mereka diberi target tertentu setiap bulan. Sehingga jurnalis bekerja bak sales marketing untuk perusahaan. Jika tak memenuhi omzet tertentu, upah mereka juga akan dipotong.
Bahkan, omzet itu dijadikan hutang terhadap jurnalis. Maksudnya, jumlah omzet yang tidak terpenuhi akan dianggap sebagai hutang jurnalis terhadap perusahaan.
Baca Juga:Perdana, Momen Upacara Bendera HUT RI Digelar di Kota Baru Lampung
Hal itu akan bermasalah ketika pekerja hendak resign dari perusahaan. Mereka mesti melunasi utang omzet yang belum terpenuhi tersebut, barulah bisa keluar dari perusahaan.
Melihat situasi itu, Serikat Pekerja Media Lampung dan AJI Bandar Lampung membuka posko pengaduan hubungan industrial. Bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, gaji di bawah UMP, pemotongan upah, dll, bisa mengisi google form berikut https://bit.ly/FormPengaduanTenagaKerjaMedia.
“SPM Lampung dan AJI akan menjaga kerahasiaan pekerja yang membuat pengaduan. Nantinya, pelapor akan menerima bantuan advokasi untuk penyelesaian kasusnya,” pungkas Dian.