Kondisi kesejahteraan pekerja media di Lampung memang suram. Pelbagai persoalan terkait ketenagakerjaan seperti pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ketidakjelasan status ketenagakerjaan dan beban kerja ganda, masih membayangi profesi jurnalis dan pekerja media di Lampung.
AJI Bandar Lampung mendata sepanjang 2022-2023, sekitar 36 pekerja media dan jurnalis dari empat media mengalami PHK.
Pada 2024 saja, ada 12 pekerja media mengalami PHK. Beberapa di antaranya terkena PHK sepihak dan tak mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja seperti pesangon dan tunjangan lainnya.
Persoalan lainnya terkait upah pekerja. AJI mendapat informasi, masih banyak perusahaan media yang menggaji karyawannya di bawah UMP.
Baca Juga:Perdana, Momen Upacara Bendera HUT RI Digelar di Kota Baru Lampung
Selain itu, ada perusahaan yang memberlakukan pemotongan upah bila jurnalis tak membuat berita sesuai target. Terdapat pula perusahaan yang mencicil gaji pekerjanya. Jadi, jurnalis tak menerima gaji secara utuh melainkan diangsur sebanyak 3-4 kali dalam sebulan.
“Mengupah pekerja di bawah UMP merupakan perbuatan pidana. Maka pekerja yang menerima upah tak sesuai UMP bisa melapor ke polisi,” kata Dian.
Selanjutnya, beban kerja ganda juga mesti ditanggung oleh jurnalis di Lampung. Selain membuat berita, terdapat perusahaan yang mewajibkan jurnalisnya untuk mencari pemasukan melalui iklan atau kerja sama.
Biasanya mereka diberi target tertentu setiap bulan. Sehingga jurnalis bekerja bak sales marketing untuk perusahaan. Jika tak memenuhi omzet tertentu, upah mereka juga akan dipotong.
Bahkan, omzet itu dijadikan hutang terhadap jurnalis. Maksudnya, jumlah omzet yang tidak terpenuhi akan dianggap sebagai hutang jurnalis terhadap perusahaan.
Baca Juga:Modus Mantan Sopir Curi Mobil Bos yang Parkir di RS Advent Bandar Lampung
Hal itu akan bermasalah ketika pekerja hendak resign dari perusahaan. Mereka mesti melunasi utang omzet yang belum terpenuhi tersebut, barulah bisa keluar dari perusahaan.
Melihat situasi itu, Serikat Pekerja Media Lampung dan AJI Bandar Lampung membuka posko pengaduan hubungan industrial. Bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, gaji di bawah UMP, pemotongan upah, dll, bisa mengisi google form berikut https://bit.ly/FormPengaduanTenagaKerjaMedia.
“SPM Lampung dan AJI akan menjaga kerahasiaan pekerja yang membuat pengaduan. Nantinya, pelapor akan menerima bantuan advokasi untuk penyelesaian kasusnya,” pungkas Dian.