SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SMPN 02 Simpang Sari.
Panit I Reskrim Polsek Sumber Jaya Iptu Mahmudi mengatakan, ada tiga tersangka yang ditangkap terkait pencurian di SMPN 02 Simpang Sari.
Dua tersangka yaitu ES dan BJ terlibat dalam pencurian, sedangkan tersangka AK berperan sebagai penadah barang curian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Parosil Mabsus-Mad Hasnurin Bakal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Lampung Barat 2024
Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan," ujar Mahmudi, Jumat (16/8/2024).
Peristiwa pencurian terjadi 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merek Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg dengan total kerugian sekitar Rp4.150.000.
"Para pelaku diduga masuk ke sekolah dengan cara merusak salah satu jendela lalu mencuri barang-barang tersebut," papar Mahmudi.
Baca Juga:Pilkada Lampung Barat 2024: Parosil Mabsus-Mad Hasnurin Borong Dukungan Partai
Mahmudi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi.
"Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.